Pengingkaran janji setia Israel: 2:12-14
Menolak masuk ke Palestina karena takut: 2:22.
Ucapan Lord Shafterbury (1801-1885) “Tanah tanpa bangsa, untuk bangsa tanpa tanah.” dipopulerkan oleh Zangwill Israel (1864-1926) dengan kalimat, “Berikan sebuah negeri yang tidak mempunyai penduduk kepada sebuah bangsa yang tidak memiliki negeri.” Kalimat itu kemudian dijadikan sebagai motto perjuangan orang-orang Israel yang diajukan kepada pemerintah Inggris melalui Perdana Menteri Inggris, Lord Palmerston, di Konferensi London (Zaenal, h.28; Garaudy, h.82).
Zionis telah menggambarkan kepada dunia bahwa wilayah yang mereka dududuki sekarang, dulunya adalah wilayah yang tidak mempunyai penduduk sama sekali. Di kemudian hari hal ini diyakini dan didukung oleh para pemeluk Katolik dan Protestan. Benarkah demikian?
Negara Palestina terletak di jantung “Daerah Bulan Sabit Subur” yang membentang dari tepian sungai Nil sampai ke tebing sungai Eufrat. Sejak zaman perunggu dini daerah ini telah dilintasi banyak manusia dan sekaligus merupakan wilayah di mana bangsa-bangsa berbaur (Garaudi, h.70).
Cara hidup penduduk “Bulan Sabit Subur” banyak ditiru oleh pengambara dari Mesopotamia dan Trans Yordania dalam perjalanan yang mereka lakukan pada permulaan millennium ke-2 SM. di mana penduduk tersebut telah mampu menemukan dan mengolah besi (Garaudi, h.70).
Ketika sekian banyak suku bangsa sampai di Palestina, mereka bertemu dengan penduduk wilayah tersebut yang ber-suku Phoenicia di sepanjang pesisir Laut Tengah. Para sejarawan memperkirakan bahwa orang Phoenicia telah menetap di sana antara abad 16-8 SM (Muqbil, h.3).
Kemudian mereka juga mendapati suku Kana’an yang berasal dari Arab menetap di sebelah selatan Al-Quds dan lembah Karmel antara Sungai Yordan dan Laut Tengah (Garaudi, h.73) sejak tahun 2500 SM. (Shalaby, h.7).
Kemudian berturut-turut ada suku Arami di Damsyik (Shalaby, h.7), suku Hittit di Hebron, suku Ammonit di Amman, suku Maobit di timur Laut Mati, suku Edomit di sebelah tenggara, bangsa Filistin di antara Jaffa dan Gaza (Garaudi, h.73; Muqbil, h.3).
Bangsa Filistin datang dari Pulau Creta di Yunani pada tahun 1200 SM. atas izin dari Fir’aun di Mesir. Kota yang ditempati orang Filistin dicatat dalam sejarah kuno dan kitab suci dengan B-L-T-N sehingga orang Yunani dan Romawi menyebut orang-orang yang tinggal di daerah “Bulan Sabit Subur” dengan Filistin (Muqbil, h3). Terlebih lagi setelah bangsa Filistin mampu berbaur dengan semua suku, terutama suku Kana’an, wilayah yang luas itu dikenal dengan Negeri Palestina (Shalaby, h.7).
Bangsa Arab datang kemudian, yaitu pada abad ke-7 M. Bukan saja orangnya yang diterima tetapi agama Islam yang dibawa orang Arab juga diterima dengan baik oleh bangsa Palestina (Garaudi, h.73-74).
Bukti arkeologis dan statistik
Mulai tahun 1887 para arkeolog berturut-turut menemukan lempengan tanah sehingga terkumpul sebanyak 400 buah. Lempengan itu berisi catatan, antara lain, tentang adanya surat-menyurat yang dilakukan oleh Fir’aun Amenophis IV (1375-1385 SM.) dan para penguasa wilayah Palestina dan Suriah. Tidak tersirat sedikitpun bahwa di palestina terdapat daerah atau bangsa bernama Israil (Garaudi, h.72-73).
Penyebutan nama Israil yang paling dini ada pada lempengan Batu Tegak yang bertarikh 1225 SM. yang memberikan informasi kemenangan Fir’aun Meneptah atas kota-kota di Palestina (Garaudi, h.72).
Hasil sensus yang dilakukan orang-orang Inggris pada 31 Desember 1922 populasi penduduk di Palestina sebanyak 757.000 orang; 663.000 Arab (89%), 8.300 (11%) Yahudi (Garaudi, h.85).
Sebelum kedatangan orang-orang Zionis ke Palestina, petani Palestina telah biasa mengekspor 30.000 ton gandum dan jeruk setiap tahunnya.
Laporan Peel pada bab 6, paragraph 19 halaman 214 kepada Parlemen Inggris tahun 1937 mengemukakan proyeksi hasil tanaman buah jeruk yang dihasilkan sepuluh tahun ke depan oleh rakyat Palestina pada musim salju ialah 30 juta butir, sedang Amerika hanya 7 juta, Spanyol 5 juta, negara lain (Syprus, Mesir, Aljazair) 3 juta (Garaudi, h.86-87).
Beberapa sejarawan dan pemikir dari kalangan Arab, Eropa, dan kalangan lain menegaskan keabsahan Arab atas Palestina. Seperti Arnold Toynbe: “Wilayah Israel, secara konstitusional, dari dulu hingga sekarang, adalah milik bangsa Arab Palestina yang diusir dari rumah rumah mereka secara paksa.” Lord Muin, Gubernur Inggris untuk Kairo berkata di hadapan pertemuan para lord (bangsawan Inggris) pada tanggal 9 Juni 1942, “Orang-orang Yahudi bukanlah anak cucu bangsa Ibrani, dan mereka tidak punya hak untuk menuntut Tanah Suci.”(Agha, h.187)
Palestina berpindah tangan
Napoleon Bonaparte telah membuka mata dunia bahwa Turki Utsmaniyah begitu lemahnya setelah menduduki Mesir dengan mudah pada tahun 1798. Kenyataan ini menyulut semangat Eropa, terutama Inggris, untuk menjajah wilayah Utsmaniyah ini. Selain alasan agama dan sejarah(melangsungkan perang salib) juga untuk mengamankan jalur ekonomi.
Maka Inggris menempatkan konsulatnya di Al-Quds pada tahun 1838 saat mana Inggris sudah dipengaruhi lobi-lobi Zionis di pemerintahannya, sehingga konsulat itu berfungsi untuk pusat pembelaan kepentingan Yahudi hingga pecah perang dunia I tahun 1941 (Shaleh, h.34-35).
Di tengah kemerosotan Khilafah Turki Utsmani, Inggris mulai menguasai Siprus (1878) dan Mesir (1882) untuk melindungi jalur transportasinya ke India di bagian timur Terusan Suez.
Sementara itu tekanan Czar Rusia – Alexander II yang makin massif terhadap Yahudi tahun 1881 membuat Zionisme makin serius untuk mengumpulkan Yahudi di Palestina dengan tahapan:
– Mengadakan kongres Zionis pertama di Basl Swiss pada 27-29 Agustus 1897 untuk memohon kepada Sultan Abdul Hamid II supaya Yahudi bisa tinggal di Palestina dengan kompensasi yang besar.
– Setelah jelas bahwa Sultan menolak permintaan Zionis itu, mereka meningkatkan intensitas lobi-lobi terutama kepada para pemimpin Inggris yang saat itu sebagai negara adidaya.
– Membiayai gerakan pemberontakan Turki Fatat yang didirikan melalui konggres di Perancis pada 4-9 Februari 1901 untuk meruntuhkan Turki Utsmani.
– Membujuk Syarif Husein untuk memberontak kepada Khilafah Turki Utsmani.
Hasil kerja Zionis mulai terlihat setelah Khilafah Turki Utsmani diruntuhkan tahun 1909.
Pemerintah Inggris bersama Perancis merancang untuk menggantikan wilayah administratif dalam Perjanjian Sykes-Picot pada 2 November 1916 yang membagi-bagi wilayah Turki Utsmani dalam daerah-daerah jajahan di mana Inggris menguasai Irak Timur, Yordan dan Haifa, sementara Perancis menguasai Libanon, Suriah (Shaleh, h.42)
Kemudian perjanjian ini diperluas dengan Italia yang mendapatkan daerah jajahan Aegen, Izmir dan Asia kecil. Sementara Rusia mendapat Amenia dan Kurdistan. Al-Quds dijadikan wilayah International yang dipersiapkan untuk pendudukan Israel (Nurdi, h.108) yang kemudian dituangkan dalam deklarasi Balfour pada 2 November 1917.
Perjanjian Balfour ini menggambarkan dengan jelas bahwa Inggris menjanjikan kepada pemimpin Zionis, Lord Walter Roschild, negeri Palestina untuk ditempati orang-orang Yahudi (Nurdi, h.132).
Perjanjian Balfour adalah perjanjian yang paling aneh dalam sejarah manusia. Balfour, Menlu Inggris itu, berjanji memberikan wilayah negeri yang bukan miliknya, bahkan belum dijajahnya, kepada orang yang tidak berhak sama sekali. Inggris tercatat baru dapat menduduki palestina dan menjajah al-Quds pada 9 Desember 1917. Pimpinan pasukan Inggris, jenderal Allenby, berkata saat merayakan pendudukan itu, “Hari ini perang Salib telah usai.” (Shaleh , h.42, 45).
Penjajahan Inggris atas Palestina ditutupi dengan Resolusi PBB 24 Juli 1922 yang memberi wewenang kepada Inggris untuk menjadi protektorat atas Palestina.
Pada tahun 1929 protektorat Inggris membuka perwakilan Yahudi di Palestina.
31 Agustus 1947 menghentikan pememerintahan protektorat di Palestina.
29 Nopember 1947 keluar Resolusi PBB 181 yang membagi Palestina menjadi tiga bagian yaitu: 54.7% untuk Yahudi, 44.8% untuk Arab, 0.5% (Al-Quds) untuk wilayah International.
Perampokan Terencana
Ketika Balfour Declaration dikeluarkan tanggal 2 November 1917 jumlah orang Yahudi di Palestina belum mencapai 80.000 orang. Kepemilikan tanah belum melewati 2% dari luas Palestina
Pada kongres Zionis V tahun 1901 Kotak Dana Abadi Israil ditingkatkan untuk membeli tanah. (Zaenal, h.119)
Saat dikeluarkan resolusi 181 tentang pembagian tanah mereka telah menguasai 1.5 juta donam atau 6% dari luas Palestina.
Kepemilikan tanah orang Yahudi Tahun 1948 menjelang “kemerdekaan” Israel telah meningkat menjadi 7%. Arab 37%, Asing 1%, Negara 55%.
Maka setelah “merdeka”, Israel otomatis menguasai tanah negara 55% + 7% yang telah dimiliki, menjadi 62%.
Zionis kemudian membuat Undang-undang untuk menggerogoti yang 37% milik orang Arab:
15 Oktober 1948, Pemerintah mengizinkan Kementrian Pertanian untuk mengambil lahan Arab yang ditinggal pemiliknya (padahal pemiliknya diusir) kepada petani Yahudi yang telah dipilih.
12 Desember 1948, pemerintah Zionis mengeluarkan undang-undang yang memperbolehkan pengambil-alihan harta orang Arab yang terbengkalai di dalam kota meliputi tanah, rumah, took, gudang, alat transportasi, pabrik, work shop, penginapan, restoran, kafe, bioskop. 40.000 Yahudi pendatang baru langsung menempati rumah-rumah orang palestina di Yafa. Setahun kemudian semua rumah orang Palestina telah ditempati Yahudi.
11 Juli 1948, Pasukan Komando Moshe Dayan membunuh penduduk kota Allad. Korban tewas: 326 orang. Penduduk yang masih hidup diberi waktu setengah jam untuk meninggalkan kota dengan berjalan kaki.
Maka jutaan donam tanah dan bangunan berpindah ke tangan Yahudi secara “gratis” sehingga wilayah yang dikuasai Israil tahun 1948 mencapai 78% (Zaenal, h.117-123). Peristiwa ini diperingati dengan NAKBAH. 22% sisanya kelak dikuasai pada perang enam hari 5 Juni tahun 1967 (Shaleh, h.87). Namun tentara Yahudi baru masuk Al-Quds pada 7 Juni sesuai dengan tanggal kekalahan Yahudi di Khaibar.
Pengusiran orang Palestina masih berlangsung hingga kini (Zaenal, h.117-123).
Perundingan perdamaian masalah Palestina
Pengertian perundingan perdamaian lazimnya digunakan untuk upaya damai menyelesaikan dua pihak yang bersengketa atas satu permasalahan. Pihak yang bertikai menerima solusi yang disepakati dan melaksanakan isi kesepakatan.
Istilah tersebut selalu digunakan oleh Zionis Israil dalam keengganannya untuk menyelesaikan masalah mereka dengan pihak Palestina. Padahal definisi diatas tidak akan relevan sama sekali dalam hal ini. Karena yang terjadi adalah kesepakatan yang dipaksakan oleh penjajah Zionis kepada negara Palestina yang terjajah. Penduduknya diusir, kekayaannya dirampas, hak-halnya direbut.
PBB yang menjembatani pembicaraan damai mempunyai dua kelompok keanggotaan yaitu: Dewan Keamanan (DK) dan Sidang Umum. DK juga mempunyai dua kelompok anggota yaitu: anggota tetap yang mempunyai hak veto dan anggota tidak tetap. Anggota tetap terdiri dari 5 negara: Ingris, Amerika, Perancis, Soviet dan Cina. Anggota tidak tetap terdiri dari 15 negara yang dipilih setiap tahun sekali.
Resolusi PBB hanya akan punya kekuatan memaksa jika dihasilkan oleh DK-PBB. Resolusi yang dihasilkan oleh Sidang Umum tidak punya kekuatan sama sekali.
Inggris dan Amerika selama ini berkoalisi untuk mengukuhkan eksistensi Yahudi di Palestina. Dukungan juga kerap datang dari Perancis, Rusia dan Cina karena punya kepentingan nasional masing-masing.
Jadi secara praktis anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang mempunyai hak veto selalu siap menggunakan hak veto-nya untuk menjamin mulus semua rencana Zionis Israil. Karenanya banyak Resolusi PBB yang berkaitan dengan penyelsaian masalah Palestina mandul sama sekali.
Apalagi sejak konflik akibat perjanjian Balfour 1917, Palestina baru diikutsertakan dalam perundingan atas masalah yang dihadapinya sendiri dengan Zionis pada 14 Oktober 1974 dengan dikeluarkannya Resolusi PBB 3210 (Shaleh 1, h.27). Itupun diwakili oleh lembaga PLO.
Menyusul pidato pertama kali Yaser Arafat di depan sidang majelis umum PBB yang mewakili rakyat Palestina, Resolusi PBB 3236 dikeluarkan pada 22 November 1974 yang berisi “Hak-hak Rakyat Palestina” (Shaleh 1, h.28).
Resolusi PBB yang mandul
Diantara beberapa Resolusi PBB yang penting tapi mandul adalah nomor:
181 dikeluarkan pada 29 November 1947 tentang pembagian wilayah Palestina: 54.7% untuk Yahudi, 44.8% untuk Arab, 0.5% (Al-Quds) untuk wilayah International.
194 dikeluarkan pada 11 Desember 1948 tentang hak pengungsi Palestina untuk kembali ke Palestina.
242 dikeluarkan pada bulan November 1967 tentang keharusan ditegakkannya perdamaian dan kebebasan berlayar di Palestina, ditetapkan utusan khusus PBB untuk memantau pelaksanaan Resolusi.
Anehnya ketika Israil diambang kekalahan saat perang melawan Mesir dan Syiria pada Oktober 1973, PBB memaksakan Resolusi 338 berisi permintaan penghentian perang kepada semua negara yang terlibat.
Belakangan pada Sidang Majelis Umum PBB tanggal 29 Nopember 2012, status Palestina ditingkatkan dari Lembaga Peninjau yang diwakili PLO menjadi Negara Peninjau Non-anggota. Status tersebut didukung oleh dua per tiga lebih negara-negara anggota PBB, 138 negara memberikan suara setuju, 9 Negara menolak, 41 abstain, 5 lainnya tidak hadir.
Wallahu a’lam.
Rujukan:
- Agha, Mahir Ahmad. Yahudi Catatan Hitam Sejarah,Qisthi Press Jakarta, Cetakan ke-12 2010.
- Garaudy, Roger. Zionis Sebuah Gerakan Keagamaan & Politik. Gema Insani Press, Jakarta. Cetakan keempat 1995.
- Muqbil, ‘Ali Ahmad. Mukhtashar Tarikh Filistin Al-Qadim. Ma’had Syaikh Abdullah Al-Ahmar, Yaman 2008.
- Nurdi, Herry. Membongkar Rencana Israel Raya. Cakrawala Publishing, Jakarta, cetakan pertama – Desember 2009.
- Qardawi, Yusuf. Palestina Masalah Kita bersama. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta. Cetakan pertama – Mei 1999. Judul asli: Al-Quds; Qadhiyatu Kulli Muslim. Maktabah Wahbah, Kairo-Mesir, cetakan pertama 1998.
- Shalaby, Ahmad, Perbandingan Agama Agama Yahudi. Bina Ilmu, Surabaya. Cetakan pertama 1990.
- Shaleh, Muhsin Muhammad. Palestina: Sejarah, Perkembangan dan Konspirasi. Gema Insani Press, Jakarta. Cetakan Pertama, Juni 2002.
- Shaleh 1, Muhsin Muhammad. Masari’u Taswiyyah As-Salmiyyah Liqadiyatil Filistin. Ma’had Syaikh Abdullah Al-Ahmar – Yaman, 2009.
- Shiyam, Muhammad Syaikh Mahmud. Masru’ ash-Shuhyuniy. Ma’had Syaikh ‘Abdullah al-Ahmar Yaman, 2009.
- Zaenal, Rahmat. Makelar Dongeng Holocoustm Catatan Perjalanan dari Dalam Israel. Era Intermedia – Solo, cetakan pertama – Juni 2006.
Oleh: Ust. Munif Nasir
Ketua Aqsa Working Group (AWG) Jawa Barat
Alumni Mu’assasah Al-Quds Ad-Dauliy Jurusan Sejarah Palestina dan Al-Quds, Yaman