PERNYATAAN SIKAP ATAS AKTIVASI CALLING VISA UNTUK WARGA ISRAEL OLEH PEMERINTAH INDONESIA
Pemerintah Indonesia telah mengaktivasi calling visa untuk warga Israel mulai Senin, 23 November 2020 sebagaimana diumumkan di website Kementerian Luar Negeri dan diberitakan pada berbagai media nasional.
Calling visa adalah izin berkunjung bagi warga negara asing dengan prosedur khusus, dan pengajuannya dilakukan oleh pemohon melalui sponsor dari warga atau badan hukum dalam negeri. Aplikasi permohonan akan dilakukan clearance oleh clearing house yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kemenkumham, Polri, Kejagung RI, Kemendagri, BIN, BNN, dan lain-lain.
Aqsa Working Group, sebagai lembaga kemanusiaan yang konsisten memberikan dukungan dan pembelaan terhadap Bangsa Palestina serta menentang penjajahan Israel menilai bahwa kebijakan ini tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:
- Israel adalah satu-satunya entitas apartheid di muka bumi saat ini yang sedang menjajah Bangsa Palestina.
- Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki pengalaman panjang berada di bawah penjajahan bangsa lain. Oleh karena itu, Indonesia menentang segala bentuk penjajahan sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
- Presiden Soekarno pernah menyatakan; “Selama kemerdekaan Palestina Palestina belum diserahkan kepada Bangsa Palestina, maka selama itu pula Bangsa Indonesia akan berdiri menentang penjajahan Israel.
- Aktivasi calling visa untuk warga Israel oleh Pemerintah Indonesia bertolak belakang dengan semangat perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
- Aktivasi calling visa ini tidak mencerminkan penentangan Presiden Joko Widodo terhadap Israel dalam seruan; boikot produk Israel sebagaimana disampaikan dalam KTT OKI 2016 di Jakarta.
Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka Aqsa Working Group menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menyayangkan kebijakan pemerintah yang tiba-tiba mengaktivasi calling visa untuk warga Israel, karena berpotensi membuka peluang hubungan dengan Israel. Lebih dari itu, juga berarti melegitimasi penjajahan Israel atas Bangsa Palestina dan menyelisihi Pembukaan UUD 1945.
- Mendesak Pemerintah untuk membatalkan aktivasi calling visa untuk warga Israel tersebut.
- Meminta Pemerintah untuk lebih serius dan konkrit dalam memberikan dukungan dan pembelaan atas kemerdekaan bangsa Palestina.
- Meminta Pemerintah untuk menghindari semua jenis kerjasama dan hubungan dengan Israel baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk teguh pada sikap memberikan dukungan dan pembelaan terhadap Bangsa Palestina untuk mencapai kemerdekaannya.
- Kami mendoakan kiranya Allah akan menguatkan Bangsa Palestina dan semua pihak yang mendukung perjuangan mereka meraih kemerdekaan dan untuk terbebaskannya Masjid Al Aqsa yang mulia, aamiin.
Allahu Akbar, Al Aqsa Haqquna
Bogor, 13 Rabiul Tsani 1442 H/ 28 November 2020
a/n Segenap Pimpinan dan Komunitas AWG
M. Anshorullah