Nomor : 04/B4/SPn/PS-HQ/AWG/II/1447
Perancis dan Arab Saudi menginisiasi Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara 28-30 Juli 2025 di markas PBB, New York. Konferensi ini diikuti oleh 125 peserta setingkat menteri yang berasal dari negara-negara pendukung Solusi Dua Negara. Indonesia beserta 15 negara lainnya berpartisipasi sebagai pimpinan Kelompok Kerja Konferensi. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan kolektif berjudul Deklarasi New York yang berisi 42 butir kerangka kerja yang berisi upaya implementasi Solusi Dua Negara, seruan untuk pengakuan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat sekaligus meningkatkan statusnya di PBB sebagai anggota penuh. Aqsa Working Group (AWG) menggaris bawahi beberapa butir penting dan fundamental yang perlu disikapi secara kritis sebagai berikut.
- AWG menyambut baik inisiatif konferensi tersebut yang melahirkan Deklarasi New York—menuntut dilakukannya gencatan senjata permanen, menyerukan pengukuhan negara Palestina yang diakui, merdeka, dan berdaulat menentukan nasib sendiri, pemulihan dan rekonstuksi Gaza, sekaligus menuntut Zionis Israel agar segera mengakhiri pendudukan mereka di Gaza dan Tepi Barat, serta mengembalikan status Masjid Al-Aqsa sebagai wakaf umat Islam dan dikelola oleh Kerajaan Yordania secara penuh. Konferensi ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab dunia dalam menghapus satu-satunya praktik kolonialisme yang tersisa di era modern ini dalam rangka mewujudukan perdamaian dunia yang abadi. Meskipun sarat kepentingan dan amat terlambat karena korban telah mencapai lebih dari 60.000 jiwa dan kehancuran total di seluruh Jalur Gaza;
- AWG mengutuk keras Zionis Israel dan Amerika yang menentang Deklarasi New York yang merupakan seruan kolektif lebih dari 120 negara anggota PBB, bahkan mereka menuding konferensi itu sebagai tidak produktif, tidak tepat waktu, justru akan memperpanjang perang, tamparan bagi korban serangan 7 Oktober, dan hadiah bagi terorisme. Penentangan itu menunjukan bahwa 2 entitas inilah yang selama ini menjadi penghalang perdamaian di Palestina dan Timur Tengah. Itu juga menjadi bukti bahwa Zionis Israel dan Amerika adalah dua sosok imperialis moderen;
- AWG menyayangkan pernyataan Deklarasi New York poin ke-4 yang terkesan menyamakan aksi pejuang Palestina dengan Zionis Israel yang melakukan kejahatan kemanusiaan tidak hanya genosida di Gaza, tetapi juga di Tepi Barat selama puluhan tahun. Peristiwa 7 Oktober tidak bisa dinilai sebagai sebuah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan harus dipandang sebagai bentuk kesatuan perlawanan bangsa Palestina sejak pendirian apa yang disebut sebagai negara Israel pada 1948. Aksi 7 Oktober adalah bagian dari respon bangsa Palestina terhadap bungkamnya dunia atas berbagai pelanggaran Zionis Israel atas pendudukan, politik apartheid, pembunuhan, perampasan tanah dan properti bangsa Palestina di Tepi Barat dan Gaza, dan penistaan Zionis Israel terhadap Masjid Al-Aqsa yang berlangsung lebih dari 75 tahun. Seluruh pelanggaran itu dilakukan dengan dukungan, bahkan bantuan dari Amerika dan negara-negara Eropa;
- AWG berpendapat bahwa pada dasarnya Solusi Dua Negara adalah opsi pembagian wilayah dengan pendekatan politik dan administratif semata, yaitu berdasarkan produk hukum resolusi PBB Nomor 181 Tahun 1947 yang kontroversial dan tidak melibatkan bangsa Palestina sebagai pemilik tanahnya dengan tujuan pembagian wilayah. Bukan pendekatan keadilan dengan tujuan perdamaian abadi. Opsi itu telah diusahakan selama lebih dari 75 tahun sejak tahun 1947. Sampai hari ini tidak membawa hasil. Sebaliknya bangsa Palestina terus dirugikan, wilayah mereka terus menyusut karena Zionis Israel tidak berhenti melakukan perluasan ilegal. Bahkan saat bangsa Palestina pada perjanjian Oslo akhirnya setuju dengan pembagian wilayah itu, Zionis Israel melakukan berbagai manuver menunda-nunda (buying time) implementasinya, bahkan melakukan sabotase menggagalkan upaya itu termasuk membunuh perdana menteri mereka sendiri, Yitzhak Rabin 1995. Mereka memanfaatkan status quo untuk terus secara ilegal memperluas wilayah pendudukan;
- AWG mendukung keberadaan para pejuang perlawanan di Gaza dan menegaskan bahwa perlawanan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok perjuangan di Gaza adalah sah berdasarkan hukum internasional dalam Konvensi Den Haag 1907 dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Upaya-upaya untuk mendelegitimasi perlawanan sah yang mewakili rakyat Palestina, dengan menekan atau mencabut kekuatan perjuangan di Gaza, merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional;
- AWG berpendapat bahwa perdamaian Palestina tidak akan tercapai kecuali Zionis Israel meninggalkan tanah yang dijajah dan menyerahkan kembali kepada bangsa Palestina. Karena tanah itu memang milik mereka;
- AWG berpendapat bahwa penegakan akuntabilitas terhadap kejahatan kemanusiaan merupakan langkah pertama dan paling mendasar yang harus dilakukan untuk mengembalikan perdamaian dan keamanan. AWG menegaskan bahwa impunitas terhadap kejahatan kemanusiaan—pembunuhan massal yang berulang, penghancuran sistematis terhadap infrastruktur dan sistem sosial, blokade dan pemaksaan kelaparan sebagai senjata perang, serta perampasan ilegal hak-hak rakyat Palestina—adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan hukum. Kejahatan kemanusiaan harus ditindak secara tegas dan efektif berdasarkan hukum internasional dan hukum humaniter internasional. PBB dan semua yang mengharapkan kedamaian dan keamanan berkelanjutan harus memastikan hukum internasional dihormati selayaknya hukum berdaulat, karena tanpa keadilan dan akuntabilitas, perdamaian hanyalah ilusi;
- AWG menuntut negara-negara yang dahulu menginisiasi eksodus bangsa Yahudi ke Palestina haruslah bertanggungjawab terhadap bencana yang terjadi saat ini di Palestina dan tidak menyalahkan bangsa Palestina yang berjuang mempertahankan diri. AWG juga menuntut negara-negara anggota PBB agar segera melaksanakan resolusi Majelis Umum PBB pada tanggal 18 September 2024 tentang embargo senjata dan ekonomi terhadap entitas Zionis Israel;
- AWG menyerukan agar bangsa Palestina terus berusaha mewujudkan persatuan nasional berdasarkan ukhuwah Islamiyah. Bersatu padu, saling menguatkan satu sama lain, tidak saling menyalahkan apalagi saling mengorbankan saudaranya. Sejatinya, munculnya inisiatif global dalam Deklarasi New York adalah bagian dari kemenangan atas ketabahan dan keteguhan bangsa Palestina melawan penjajahan dan kejahatan Zionis Israel;
- AWG menyerukan kepada masyarakat global untuk terus memperkuat dukungan dan bantuan kepada bangsa Palestina sekaligus meningkatkan perlawanan terhadap Zionis Israel dengan berbagai cara, termasuk gerakan global boikot seluruh produk yang terafiliasi dengan entitas imperialis itu.
Allahu Akbar, Al-Aqsa Haqquna!
Bekasi, 06 Shaffar 1447 H / 1 Agustus 2025 M
Ketua Presidium AWG
M. Anshorullah