Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap AWG Atas Larangan Organisasi Bantuan Kemanusiaan Internasional di Gaza oleh Zionis Israel

48/B4/SPn/PS-HQ/AWG/VII/1447

Bismillahirrahmanirrahim.

Aqsa Working Group (AWG) dengan tegas mengecam dan mengutuk keras kebijakan rezim Zionis Israel yang melarang dan mencabut izin puluhan organisasi bantuan kemanusiaan internasional untuk beroperasi di Jalur Gaza.

Kebijakan ini merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang disengaja, terencana, dan sistematis untuk memperparah penderitaan rakyat Palestina yang telah lama hidup di bawah penjajahan, blokade, dan agresi brutal.

Larangan terhadap organisasi kemanusiaan—yang selama ini menyediakan layanan medis, pangan, air bersih, dan perlindungan bagi warga sipil—menunjukkan dengan jelas bahwa Zionis Israel tidak hanya menjalankan penjajahan bersenjata, tetapi juga menjadikan kelaparan, penyakit, dan penderitaan sipil sebagai senjata perang. Ini adalah kejahatan serius yang bertentangan dengan prinsip dasar kemanusiaan dan hukum humaniter internasional.

AWG menegaskan bahwa berdasarkan Konvensi Jenewa dan berbagai ketentuan hukum internasional, akses bantuan kemanusiaan bagi penduduk sipil dalam wilayah konflik adalah kewajiban mutlak yang tidak boleh dihalangi oleh pihak penjajah.

Dengan melarang organisasi-organisasi bantuan internasional beroperasi di Gaza, Zionis Israel secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan memperlihatkan sikap tidak menghormati nilai kemanusiaan universal.

Fakta bahwa pelanggaran ini dilakukan secara terbuka, berulang, dan tanpa konsekuensi hukum yang tegas kembali menunjukkan impunitas yang dinikmati Zionis Israel selama puluhan tahun. Pembiaran oleh komunitas internasional atas kejahatan kemanusiaan ini merupakan kegagalan moral dan politik yang serius, sekaligus bukti nyata standar ganda dalam penerapan hukum internasional.

AWG memandang bahwa selama tindakan pemblokiran bantuan kemanusiaan tidak disertai sanksi nyata, maka krisis kemanusiaan di Gaza akan terus diproduksi secara sengaja, dan penderitaan rakyat Palestina akan terus dijadikan alat tekanan politik oleh penjajah Zionis Israel.

Oleh karena itu, Aqsa Working Group menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam dengan sekeras-kerasnya larangan dan pencabutan izin organisasi bantuan kemanusiaan internasional di Gaza. Tindakan ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan bentuk nyata penggunaan kelaparan serta penderitaan sipil sebagai alat penjajahan.
  2. Menuntut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk tidak hanya mengeluarkan pernyataan keprihatinan, tetapi menjatuhkan sanksi politik, ekonomi, dan hukum yang tegas terhadap Zionis Israel atas pelanggaran hukum humaniter internasional.
  3. Menegaskan bahwa setiap negara atau pihak yang membiarkan, mendukung, atau melindungi kebijakan pelarangan bantuan kemanusiaan oleh Zionis Israel turut bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.
  4. Menyerukan negara-negara di seluruh dunia untuk meningkatkan tekanan politik, diplomatik, dan ekonomi demi memastikan akses bantuan kemanusiaan tanpa syarat bagi rakyat Palestina di Gaza.
  5. Menegaskan bahwa penjajahan adalah kejahatan, dan perlawanan terhadap penjajahan—dalam segala bentuknya—adalah hak sah bangsa Palestina yang dijamin oleh hukum internasional.

Selama penjajahan Zionis Israel masih berlangsung dan kejahatan kemanusiaan terus dibiarkan tanpa hukuman, maka keadilan dan perdamaian sejati tidak akan pernah terwujud di Palestina.

Allahu Akbar! Al-Aqsa Haqquna!

Bekasi, 4 Januari 2026

Ketua Presidium AWG

Muhammad Anshorullah