Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap AWG Menolak Tegas Izin Operasional Perusahaan Terafiliasi Zionis Israel di Indonesia

Nomor: 53/B4/SPn/PS-HQ/AWG/IX/1447

Bismillahirrohmanirrohim.

Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan izin investasi dan operasi kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Zionis Israel, yaitu PT. Ormat Geothermal Indonesia di Maluku Utara dan PT. Volex Indonesia di Kepulauan Riau. Dua korporasi itu merupakan entitas yang terafiliasi secara langsung dengan Zionis Israel, sebagaimana dilaporakan oleh banyak media nasional.

Aqsa Working Group (AWG) menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi serta arah politik luar negeri Indonesia yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

Kebijakan itu juga bertentangan dengan janji politik Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita; Visi, Misi dan Program dan penjelasannya yang disampaikan pada kampanye pemilihan presiden tahun 2024. Pada halaman 9, Presiden berjanji akan membangun ekonomi Indonesia berdasarkan Paham Ekonomi Pancasila yang terdiri dari 5 prinsip. Pada prinsip nomor 2 disebutkan; ekonomi yang junjung tinggi kemanusiaan.

Maka, pemberian izin investasi dan operasional untuk dua korporasi itu bertentangan dengan prinsip ekonomi yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Selain itu dapat diartikan sebagai langkah hipokrit; melawan penjajahan Zionis Israel di satu sisi, tetapi sambil memfasilitasi ekonomi Zionis Israel yang (sebagian atau seluruh keuntungannya) dipakai untuk memperkuat penjajahan mereka di Palestina. Bahkan lebih dari itu, dapat diartikan juga bahwa Indonesia terlibat (complicit) dalam pendudukan Zionis Israel di Palestina bahkan genosida yang mereka lakukan di Gaza.

Dalam konteks tersebut, setiap kebijakan nasional yang memberi ruang kepada entitas terafiliasi Zionis Israel berisiko ditafsirkan sebagai bentuk inkonsistensi moral, politik, dan ekonomi Pancasila.

Dunia sedang bergerak menuju penegakan keadilan, sebagaimana tercermin dari langkah Mahkamah Internasional (ICJ) yang telah menetapkan bahwa serangan Zionis Israel di Gaza adalah kejahatan genosida dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah mengeluarkan mandat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Maka seharusnya Indonesia membangun diplomasi politik dan ekonomi berdasarkan semangat itu.

AWG menegaskan bahwa konstitusi Indonesia secara jelas menolak segala bentuk penjajahan. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan ekonomi yang berpotensi mengorbankan prinsip, kedaulatan moral, serta jati diri bangsa. Terlebih, tidak terdapat urgensi strategis yang mengharuskan Indonesia membuka ruang bagi entitas semacam itu, karena masih banyak mitra investasi global lain yang kredibel, berintegritas, dan tidak terkait kejahatan kemanusiaan.

Aqsa Working Group (AWG) mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak secara tegas dan tanpa kompromi setiap pemberian izin operasional kepada perusahaan yang terafiliasi Zionis Israel di Indonesia karena bertentangan dengan prinsip anti-penjajahan, merusak konsistensi diplomasi Indonesia, serta berpotensi melemahkan kredibilitas internasional bangsa.
  2. Mendesak pemerintah segera mencabut dan membatalkan seluruh izin yang telah diberikan kepada entitas terafiliasi Zionis Israel, termasuk proyek PT Ormat Geothermal Indonesia di Halmahera, Maluku Utara dan PT Volex Indonesia di Kepulauan Riau yang terhubung dengan jaringan bisnis global milik tokoh yang dikenal memiliki relasi historis dan finansial dengan gerakan Zionis.
  3. Menuntut konsistensi kebijakan negara agar prinsip politik luar negeri Indonesia yang menjunjung keadilan global tidak dikompromikan oleh kebijakan ekonomi jangka pendek yang dapat menimbulkan kontradiksi strategis dan kerugian reputasional.
  4. Mendorong pemerintah memprioritaskan mitra investasi alternatif yang memiliki rekam jejak etis, transparan, serta tidak memiliki keterkaitan dengan konflik kemanusiaan, sehingga pembangunan nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan integritas moral bangsa.
  5. Memperingatkan potensi dampak lingkungan dan sosial jangka panjang dari ekspansi proyek industri besar di wilayah sensitif seperti Halmahera, termasuk risiko pencemaran air, kerusakan ekosistem, gangguan terhadap masyarakat lokal, serta konflik akibat minimnya transparansi.
  6. Mengajak masyarakat sipil memperkuat pengawasan publik terhadap seluruh kebijakan strategis negara agar tetap berpihak pada keadilan, kemanusiaan, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan nasional.
  7. Menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina merupakan prinsip permanen bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945, bukan sikap pragmatis situasional, sehingga seluruh kebijakan negara wajib mencerminkan komitmen tersebut secara nyata dalam praktik diplomasi politik maupun ekonomi.

Bergerak Berjamaah, Bebaskan Masjid Al-Aqsa dan Palestina.

Allahu Akbar! Al Aqsa Haqquna!

Bekasi, 18 Februari 2026

Muhammad Anshorullah

Ketua Presidium Aqsa Working Group