Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap AWG Atas Pengesahan UU Hukuman Mati Oleh Zionis Israel Terhadap Tahanan Palestina

Nomor: 59/B4/SPn/PS-HQ/AWG/X/1447

Bismillahirrahmanirrahim.

Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh rezim Zionis Israel terhadap tahanan Palestina merupakan eskalasi baru dari praktik penindasan sistematis yang telah lama berlangsung di tanah Palestina. Sebelum pengesahan itu, rezim Zionis Israel telah secara sistematis, bertahun-tahun melakukan pembunuhan rakyat Palestina di berbagai penjara Zionis melalui penyiksaan berat dan mengabaikan perawatan kesehatan tahanan Palestina. Kebijakan ini semakin menegaskan wajah kolonialisme Zionis Israel yang diimplementasikan dalam politik apartheid dan rasis untuk merampas hak atas tanah dan kehidupan rakyat Palestina, juga melegitimasi penghilangan nyawa melalui instrumen hukum yang cacat secara moral dan keadilan.

Undang-undang ini secara substansial cacat karena tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Dalam praktiknya, sistem peradilan yang diterapkan bersifat diskriminatif dan rasis, menargetkan rakyat Palestina secara sepihak, serta mengabaikan prinsip fair trial. Dengan demikian, regulasi ini berpotensi menjadi instrumen legal untuk melanggengkan praktik genosida dan pembersihan etnis secara sistematis terhadap rakyat Palestina.Undang-undang ini membuka jalan bagi eksekusi tahanan Palestina, yang sebagian besar merupakan korban dari sistem peradilan militer yang tidak transparan dan sarat pelanggaran hak asasi manusia. Dalam banyak kasus, tahanan Palestina, termasuk anak-anak, ditahan tanpa proses hukum yang adil, mengalami penyiksaan, serta tidak mendapatkan akses pembelaan yang layak.

Kebijakan ini tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang pelanggaran yang dilakukan oleh Zionis Israel, termasuk genosida di Gaza, blokade yang berkepanjangan, serta pembatasan dan penodaan terhadap Masjid Al-Aqsa Al-Mubarak. Legitimasi hukuman mati ini menjadi bukti bahwa rezim Zionis Israel terus melanggengkan praktik apartheid dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan impunitas yang berulang.

Oleh karena itu, Aqsa Working Group menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Zionis Israel terhadap tahanan Palestina sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan universal;
  2. Menegaskan bahwa undang-undang tersebut cacat secara substansi karena tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, serta berpotensi menjadi instrumen legal bagi praktik genosida terhadap rakyat Palestina;
  3. Menyatakan bahwa penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan yang diskriminatif dan represif merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan bertentangan dengan hukum humaniter internasional;
  4. Mengapresiasi negara-negara yang telah menyampaikan kecaman atas pengesahan undang-undang kolonial apartheid dan rasis itu, terutama negara anggota Uni Eropa. Tetapi juga mendesak mereka untuk segera menerapkan embargo menyeluruh kepada rezim Zionis Israel;
  5. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan HAM PBB, dan seluruh lembaga internasional untuk segera mengambil tindakan nyata, independen, dan tidak berpihak dalam menghentikan kebiadaban tersebut serta menuntut pertanggungjawaban rezim Zionis Israel;
  6. Menyerukan kepada masyarakat internasional untuk meningkatkan tekanan global melalui jalur diplomasi, hukum, dan gerakan masyarakat sipil guna menghentikan legalisasi pembunuhan terhadap tahanan Palestina, termasuk gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS);
  7. Mengajak umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan solidaritas dan meningkatkan peran aktif dalam membela hak-hak rakyat Palestina;
  8. Menegaskan bahwa segala bentuk kebijakan represif tidak akan memadamkan perjuangan rakyat Palestina, justru akan semakin menguatkan tekad mereka untuk meraih kemerdekaan;
  9. Menyerukan persatuan umat dan penguatan gerakan kolektif dalam upaya membebaskan Masjid Al-Aqsa Al-Mubarak dan Palestina dari penjajahan Zionis Israel.

Bergerak Berjamaah Bebaskan Masjid Al-Aqsa dan Palestina. Allahu Akbar! Al-Aqsa Haqquna!

Bekasi, 16 Syawal 1447 H / 4 April 2026 M

Ketua Presidium AWG

Muhammad Anshorullah