Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap AWG Atas Gugurnya 3 Prajurit TNI-UNIFIL Imbas Serangan Zionis di Lebanon

Nomor: 58/B4/SPn/PS-HQ/AWG/X/1447

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

Bangsa Indonesia kembali berduka atas gugurnya tiga prajurit TNI yaitu Prajurit Kepala Farizal Rhomadhon, Kapten Infantri Zulmi Aditya Iskandar, dan Sersan Satu Muhammad Nur Ichwan yang tengah menjalankan tugas sebagai bagian dari Pasukan Perdamaian PBB di bawah bendera United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), termasuk beberapa prajurit TNI yang mengalami luka-luka. Allahumma ajirnaa fii mushibatina wa akhliflanaa khairan minhaa.

Pengabdian ketiga almarhum sebagai penjaga perdamaian dunia merupakan bentuk nyata kontribusi Indonesia dalam mewujudkan ketertiban dunia sebagaimana amanat konstitusi. Gugurnya tiga prajurit ini tidak hanya menjadi kehilangan bagi keluarga besar TNI, tetapi juga bagi seluruh bangsa Indonesia dan umat manusia yang mendambakan tegaknya keadilan dan perdamaian, khususnya di kawasan Timur Tengah yang hingga kini masih diliputi instabilitas akibat agresi dan penjajahan Zionis Israel.

Peristiwa ini tidak dapat dipisahkan dari situasi kawasan yang terus memanas akibat pelanggaran berulang yang dilakukan oleh rezim Zionis Israel. Serangan yang menyasar markas kontingen Indonesia di Adshit al-Qusayr dan kendaraan konvoi logistik merupakan tindakan yang sangat serius, karena secara langsung menargetkan pasukan penjaga perdamaian yang berada di bawah mandat internasional.

Oleh karena itu, Aqsa Working Group menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang dibunuh Zionis Israel saat menjalankan tugas sebagai pasukan perdamaian PBB (UNIFIL), serta mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan;
  2. Mengapresiasi dedikasi dan pengorbanan prajurit TNI dalam menjalankan misi kemanusiaan dan perdamaian dunia sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas global;
  3. Menegaskan bahwa penyerangan terhadap kontingen Indonesia merupakan penyerangan terhadap negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh berhenti pada sikap mengecam semata, melainkan harus mengambil langkah tegas dan terukur dalam membela kehormatan serta kedaulatan bangsa;
  4. Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera dan tanpa kompromi menarik diri dari Board of Peace (BoP), karena serangan mematikan terhadap tiga prajurit TNI dilakukan oleh Zionis Israel yang merupakan anggota BoP dan secara politik maupun militer didukung serta dibiayai oleh Amerika Serikat selaku penggagas BoP. Keterlibatan dalam skema tersebut terbukti berisiko dan tidak sejalan dengan amanat konstitusi serta komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina;
  5. Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk memainkan peran diplomatik yang jauh lebih kuat dan tegas di forum internasional guna menuntut pertanggungjawaban rezim Zionis Israel atas serangan mematikan tersebut. Gugurnya tiga prajurit TNI penjaga perdamaian, harus memperkuat peran Indonesia di UNIFIL, bukan sebaliknya. Ketiga martir itu sekaligus menjadi peringatan keras untuk pemerintah bahwa pasukan perdamaian internasional adalah di bawah mandat PBB, bukan Board of Peace yang penuh kontradiksi dan sarat dengan kepentingan Zionis Israel;
  6. Menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang;
  7. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan seluruh lembaga internasional untuk segera mengambil tindakan nyata, independen, dan tidak berpihak dalam mengusut serta menindak pelaku pelanggaran tersebut. Apalagi serangan ini secara nyata menyasar lembaga milik PBB;
  8. Menekankan bahwa pelanggaran yang terus menerus dilakukan oleh Zionis Israel tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi, karena hanya akan memperpanjang konflik, memperluas instabilitas kawasan, dan mengancam perdamaian dunia;
  9. Menyerukan kepada umat Islam dan masyarakat internasional untuk terus mengawal isu Palestina serta memperkuat solidaritas global dalam menuntut dihentikannya seluruh tindakan apartheid di Palestina, termasuk penjajahan Zionis Israel, genosida dan blokade Gaza, serta penodaan dan penutupan Masjid Al-Aqsa Al-Mubarak.

Bergerak Berjamaah Bebaskan Masjid Al-Aqsa dan Palestina.

Allahu Akbar! Al-Aqsa Haqquna!

Bekasi, 12 Syawal 1447 H /31 Maret 2026 M

Ketua Presidium AWG

Muhammad Anshorullah