Aksi & Pergerakan
Pernyataan Sikap AWG Atas Kampanye Amerika Serikat untuk Melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC)
Nomor: 03/SPn/PS-HQ/AWG/II/1448
Bismillahirrahmanirrahim.
Di tengah masih berlangsungnya genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Zionis Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina pada 2024.
Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya mengakhiri impunitas terhadap para pelaku kejahatan internasional sekaligus bukti bahwa apa yang terjadi di Gaza telah diakui oleh dunia sebagai tindakan genosida.
Namun, di tengah harapan dunia agar para pelaku genosida diadili, Pemerintah Amerika Serikat justru meluncurkan kampanye untuk melumpuhkan ICC dengan dalih melindungi kedaulatan Amerika Serikat.
Aqsa Working Group (AWG) memandang langkah tersebut sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum internasional serta upaya melindungi Zionis Israel dari pertanggungjawaban hukum atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.
Oleh karena itu, Aqsa Working Group (AWG) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Mengecam dan mengutuk keras kampanye Pemerintah Amerika Serikat untuk melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan alasan melindungi kedaulatan nasional Amerika Serikat. Langkah tersebut merupakan bentuk intervensi politik terhadap lembaga peradilan internasional dan ancaman serius terhadap tatanan hukum internasional yang dibangun untuk mencegah impunitas atas kejahatan paling berat terhadap kemanusiaan.
- Menilai bahwa kampanye Amerika Serikat terhadap ICC tidak dapat dipisahkan dari upaya melindungi Zionis Israel dari proses hukum internasional, terutama setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Zionis Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina.
- Menegaskan bahwa genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan politik apartheid yang dilakukan Zionis Israel terhadap rakyat Palestina tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Para pelaku kejahatan tersebut harus diadili sebagaimana para pemimpin Nazi diadili dalam Pengadilan Nuremberg setelah Perang Dunia II.
- Menolak segala bentuk sanksi, intimidasi, pembatasan visa, tekanan diplomatik, maupun ancaman terhadap hakim, jaksa, pegawai, dan negara-negara yang mendukung kerja Mahkamah Pidana Internasional. Independensi lembaga peradilan internasional harus dijaga dari tekanan politik negara-negara besar.
- Mendesak seluruh negara anggota Statuta Roma untuk tetap mempertahankan komitmennya terhadap ICC serta menolak segala bentuk tekanan agar menghentikan dukungan politik maupun pendanaan terhadap lembaga tersebut.
- Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, Gerakan Non-Blok, Uni Afrika, serta seluruh negara yang menjunjung tinggi keadilan internasional agar memberikan dukungan nyata terhadap independensi dan keberlangsungan ICC sebagai instrumen penting dalam memerangi impunitas global.
- Menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk secara konsisten mendukung proses penegakan hukum internasional terhadap pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida di Palestina, serta menggunakan seluruh instrumen diplomasi yang dimiliki untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas internasional.
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP). Upaya melumpuhkan ICC ini justru datang dari Amerika Serikat sebagai inisiator BoP, sehingga semakin menegaskan absurditas lembaga tersebut yang mengatasnamakan perdamaian namun mendukung pelemahan mekanisme hukum internasional dan impunitas bagi pelaku genosida di Palestina.
- Menegaskan bahwa pelemahan terhadap ICC akan menjadi preseden berbahaya bagi dunia internasional karena akan memberikan pesan bahwa negara-negara kuat dapat menghindari hukum internasional dan melindungi sekutunya dari pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan genosida.
- Menyerukan kepada masyarakat internasional, lembaga kemanusiaan, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum internasional terhadap para pelaku genosida di Palestina serta menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap mekanisme keadilan internasional.
- Mengajak seluruh elemen umat Islam dan masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat solidaritas terhadap perjuangan Palestina, meningkatkan dukungan kemanusiaan, serta mengintensifkan gerakan boikot terhadap entitas yang mendukung penjajahan dan genosida Zionis Israel hingga Palestina merdeka dan Masjid Al-Aqsa terbebaskan.
Bergerak berjamaah bebaskan Masjid Al-Aqsa dan Palestina. Allahu Akbar! Al-Aqsa Haqquna!
Bekasi, 15 Juli 2026
Ketua Presidium AWG
Muhammad Anshorullah