Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap AWG Atas Tindakan Pemerintah Indonesia Mendeportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Nomor: 04/SPn/PS-HQ/AWG/II/1448

Bismillahirrahmanirrahim.

Genosida yang masih berlangsung di Jalur Gaza terus menimbulkan krisis kemanusiaan yang semakin parah. Namun, dunia internasional justru memperkuat dukungannya terhadap perjuangan bangsa Palestina. Dalam beberapa waktu terakhir, Spanyol, Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Malta semakin menegaskan pengakuan terhadap Negara Palestina, sementara berbagai negara lain meningkatkan tekanan terhadap Zionis Israel.

Ironisnya, ketika solidaritas dunia terhadap Palestina semakin menguat, Pemerintah Indonesia justru mendeportasi seorang warga Palestina ke Siprus. Sebelumnya, warga Palestina tersebut, Abdul Karim Raed Miqdad, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror atas dugaan memiliki keterkaitan dengan Hamas. Padahal, sampai saat ini Indonesia tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris dalam daftar nasional organisasi teroris.

Hingga kini, pemerintah juga belum memberikan penjelasan yang memadai kepada publik mengenai dasar hukum dan pertimbangan deportasi tersebut. Minimnya transparansi tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten membela perjuangan Palestina.

Oleh karena itu, Aqsa Working Group (AWG) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Menyesalkan keputusan Pemerintah Indonesia yang mendeportasi seorang warga Palestina ke Siprus. Di saat genosida masih terus berlangsung dan dukungan dunia terhadap Palestina semakin menguat, kebijakan tersebut berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal berada di garis depan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
  2. Tindakan pemerintah Indonesia mendeportasi aktivis Palestina itu tidak sejalan dengan konstitusi UUD 1945 yang menentang semua jenis penjajahan di muka bumi. Karena seluruh bentuk perlawanan bangsa Palestina haruslah dinilai sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan dan merebut hak mareka, menumpas kedzaliman Zionis Israel yang menjajah mereka selama lebih dari 8 dekade, sekaligus membebaskan Masjid Al Aqsa. Maka perjuangan itu berarti, sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme.
  3. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk membuktikan komitmen nyata dalam membela Palestina, tidak hanya melalui diplomasi dan pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap warga Palestina yang berada di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, hukum nasional, dan hukum internasional.
  4. AWG memperingatkan pemerintah, bahwa aksi deportasi itu justru bisa dimaknai bahwa seolah-olah Indonesia melegitimasi kejahatan dan penjajahan Zionis Israel di Palestina. Bahkan terlibat membantu Zionis Israel dalam memadamkan perlawanan bangsa Palestina.
  5. AWG Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, pertimbangan, serta proses yang melandasi deportasi terhadap Abdul Karim Raed Miqdad yang sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror atas dugaan memiliki keterkaitan dengan Hamas. AWG menilai transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas negara. Tanpa penjelasan yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina sedang mengalami kemunduran.
  6. AWG mengapresiasi hingga saat ini Pemerintah Indonesia tidak menetapkan Hamas dan kelompok pejuang Palestina lainnya sebagai organisasi teroris.
  7. Mendesak Pemerintah Indonesia segera keluar dari Board of Peace (BoP). Sejak awal AWG telah menolak keikutsertaan Indonesia dalam BoP bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena dinilai tidak bertujuan mewujudkan kemerdekaan Palestina, melainkan berpotensi melemahkan perjuangan rakyat Palestina, menggeser peran lembaga-lembaga internasional yang sah, serta memberikan ruang bagi kepentingan Zionis Israel. Keputusan Indonesia tetap berada dalam BoP semakin sulit dipahami di tengah berbagai kebijakan dan agenda BoP yang dinilai tidak berpihak pada perjuangan rakyat Palestina. Karena itu, Indonesia harus kembali menegaskan keberpihakannya kepada Palestina dengan mengakhiri keanggotaan dalam BoP.
  8. Menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar tetap mempertahankan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta konsisten berpihak pada perjuangan rakyat Palestina sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, dengan menolak segala bentuk kebijakan yang dapat mengurangi dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.
  9. Mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia, organisasi masyarakat, lembaga kemanusiaan, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil untuk terus memperkuat solidaritas terhadap rakyat Palestina, meningkatkan bantuan kemanusiaan, serta mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tetap sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia dalam menentang segala bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina.

Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai pembela kemerdekaan Palestina. Komitmen tersebut harus terus diwujudkan secara nyata, bukan hanya melalui pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang mencerminkan keberpihakan kepada rakyat Palestina dan amanat konstitusi Republik Indonesia.

Bergerak berjamaah bebaskan Masjid Al-Aqsa dan Palestina. Allahu Akbar! Al-Aqsa Haqquna!

Bekasi, 20 Juli 2026

Ketua Presidium AWG

Muhammad Anshorullah