Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap AWG Atas Pelecehan Masjid Al-Aqsa oleh Zionis Israel

Nomor: 81/B4/SPn/PS-HQ/AWG/XII/1447

Bismillahirrahmanirrahim.

Aqsa Working Group (AWG) mengecam sekeras-kerasnya berbagai tindakan pelecehan terhadap Masjid Al-Aqsa yang kembali dilakukan oleh Zionis Israel, antara lain melalui pengibaran bendera Zionis Israel di kawasan suci Masjid Al-Aqsa oleh kelompok ekstremis Yahudi yang mendapat perlindungan aparat penjajah, serta munculnya seruan dan langkah politik untuk merebut kewenangan Wakaf Islam Yerusalem sebagai pengelola sah Kompleks Masjid Al-Aqsa.

Tindakan-tindakan tersebut bukan hanya merupakan pelecehan terhadap identitas keagamaan dan hak umat Islam atas salah satu situs paling suci dalam Islam, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta status historis Masjid Al-Aqsa yang telah diakui dunia internasional. UNESCO telah berulang kali menegaskan karakter dan warisan budaya Islam Masjid Al-Aqsa (Al-Haram Al-Sharif) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warisan sejarah dan peradaban Islam di Kota Yerusalem. Karena itu, setiap upaya mengubah identitas, status, maupun tata kelola Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan situs warisan budaya dan keagamaan yang diakui masyarakat internasional.

Atas perkembangan tersebut, AWG menyatakan:

  1. Mengecam sekeras-kerasnya pengibaran bendera Zionis Israel di kawasan Masjid Al-Aqsa sebagai bentuk pelecehan terhadap kesucian tempat suci umat Islam.

      Pengibaran bendera Zionis Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa bukan sekadar tindakan simbolik, melainkan tindakan provokatif yang menunjukkan ambisi penguasaan atas kawasan suci umat Islam. Tindakan tersebut melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia, mencederai kesucian Al-Aqsa, dan merupakan bentuk penghinaan terhadap identitas Islam yang melekat pada situs suci tersebut selama berabad-abad.

      2. Mengecam upaya merebut kewenangan Wakaf Islam Yerusalem sebagai pengelola sah Kompleks Masjid Al-Aqsa.

      Wakaf Islam Yerusalem merupakan badan otonom yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania dan secara historis maupun dalam praktik internasional diakui sebagai pengelola tunggal Kompleks Masjid Al-Aqsa. Karena itu, setiap upaya untuk mencabut, mengurangi, atau mengambil alih kewenangan Wakaf Islam Yerusalem merupakan pelanggaran terhadap status quo yang berlaku serta bentuk intervensi terhadap tata kelola Al-Aqsa yang sah.

      3. Menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelanggaran berulang yang dilakukan Zionis Israel terhadap Masjid Al-Aqsa.

      AWG menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut bukanlah pelanggaran yang terjadi untuk pertama kalinya. Zionis Israel telah berulang kali melakukan berbagai pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsa, mulai dari penyerbuan kawasan suci oleh kelompok ekstremis Yahudi dengan pengawalan aparat penjajah, pembatasan akses jamaah Muslim, penangkapan para penjaga dan pengurus Al-Aqsa, gangguan terhadap otoritas Wakaf Islam Yerusalem, hingga berbagai upaya mengubah status quo yang selama ini berlaku.

      Oleh karena itu, pengibaran bendera Zionis Israel dan upaya merebut kewenangan Wakaf Islam Yerusalem harus dipandang sebagai bagian dari rangkaian pelanggaran sistematis dan berkelanjutan terhadap Masjid Al-Aqsa.

      4. Menilai tindakan-tindakan tersebut sebagai bagian dari agenda sistematis Zionis Israel untuk memperkuat kontrol atas Masjid Al-Aqsa.

      AWG memandang perkembangan ini sebagai bagian dari agenda sistematis Zionis Israel untuk memperkuat kontrol atas Masjid Al-Aqsa, mengubah status historis dan hukum kawasan suci tersebut, serta melemahkan peran Wakaf Islam Yerusalem yang selama ini diakui sebagai otoritas pengelola Al-Aqsa. Agenda ini merupakan ancaman serius terhadap Masjid Al-Aqsa, hak-hak rakyat Palestina, stabilitas kawasan, dan penghormatan terhadap hukum internasional.

      5. Menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa merupakan warisan peradaban Islam yang diakui dunia internasional dan tidak dapat diubah statusnya secara sepihak.

      Masjid Al-Aqsa bukan hanya tempat ibadah umat Islam, tetapi juga bagian dari warisan sejarah, budaya, dan peradaban dunia yang harus dihormati dan dilindungi. Segala bentuk upaya untuk mengubah identitas, status, maupun tata kelolanya bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan warisan budaya dunia serta berbagai ketentuan hukum internasional.

      6. Menegaskan bahwa tindakan Zionis Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi internasional terkait Yerusalem dan Palestina.

      Sebagai kekuatan penjajah, Zionis Israel tidak memiliki legitimasi untuk mengubah karakter, status, maupun tata kelola wilayah yang dijajahnya. Berbagai tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa semakin menunjukkan pengabaian Zionis Israel terhadap hukum internasional dan konsensus masyarakat dunia.

      7. Mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Kerajaan Yordania, negara-negara Muslim termasuk Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, Mahkamah Internasional (ICJ), dan lembaga internasional terkait untuk mengambil langkah nyata dan tegas dalam melindungi Masjid Al-Aqsa.

      AWG mengingatkan bahwa OKI lahir pada tahun 1969 sebagai respons atas peristiwa pembakaran Masjid Al-Aqsa. Karena itu, pembelaan terhadap Al-Aqsa merupakan amanat historis yang melekat pada eksistensi OKI. Sudah saatnya OKI dan negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, melampaui sekadar pernyataan kecaman dengan mengambil langkah politik, diplomatik, hukum, dan ekonomi yang efektif untuk menghentikan pelanggaran Zionis Israel serta mempertahankan kewenangan Wakaf Islam Yerusalem sebagai pengelola sah Kompleks Masjid Al-Aqsa.

      Pada saat yang sama, PBB, UNESCO, ICJ, dan lembaga internasional terkait harus bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran Zionis Israel yang mengancam kesucian Masjid Al-Aqsa, melanggar hukum internasional, dan merusak warisan peradaban dunia.

      8. Mengajak umat Islam Indonesia dan dunia untuk meningkatkan solidaritas dalam pembelaan Masjid Al-Aqsa.

      Pembelaan terhadap Al-Aqsa harus diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, edukasi, advokasi, doa, dukungan kemanusiaan, serta berbagai bentuk kontribusi nyata lainnya sebagai bagian dari perjuangan menjaga kesucian Masjid Al-Aqsa dan mendukung kemerdekaan Palestina.

      AWG mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terus berulang di Masjid Al-Aqsa hanya akan mendorong Zionis Israel semakin berani melanjutkan agenda penguasaan dan perubahan status kawasan suci tersebut. Sudah saatnya dunia Islam, khususnya OKI yang lahir dari semangat pembelaan terhadap Al-Aqsa, menunjukkan tindakan nyata yang sebanding dengan besarnya ancaman yang sedang dihadapi Masjid Al-Aqsa saat ini.

      AWG menegaskan bahwa pelecehan terhadap Masjid Al-Aqsa dan upaya merebut kewenangan Wakaf Islam Yerusalem bukanlah persoalan administratif semata, melainkan bagian dari agenda yang mengancam identitas Islam Al-Aqsa, melanggar hukum internasional, dan merusak warisan peradaban dunia.

      Oleh karena itu, seluruh umat Islam dan masyarakat internasional yang menjunjung tinggi keadilan harus bersatu untuk menghentikan berbagai pelanggaran tersebut dan membela Masjid Al-Aqsa sebagai amanah umat Islam.

      Al-Aqsa Haqquna!

      Bekasi, 4 Juni 2026

      Ketua Presidium AWG

      M. Anshorullah